01 Februari 2025

Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah melantik dan mengukuhkan pengurus KONI Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2024 - 2024 pada Tanggal 31 Januari 2025
SEMARANG – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2026 hampir dipastikan mempertandingkan 57 cabang olahraga. Hal itu terungkap saat acara Rapat Koordinasi Persiapan Porprov Jawa Tengah di Hotel Grasia Semarang, Kamis (13/2).
”Jumlah anggota KONI JawaTengah ada 69 cabang olahraga. Yang 56 sudah terverifikasi langsung lolos. Kemudian ada tiga cabang olahraga lain yang kami masih beri toleransi untuk melengkapi persyaratan, namun yang memenuhi syarat hanya satu. Jadi total yang akan dipertandingkan 57 cabang olahraga,” papar Wakil Ketua Umum II KONI Jateng Soedjatmiko, yang bertikndak sebagai ketua panitia Rakor.
Dalam Rakor tersebut semua perwakilan 69 cabang olahraga diundang, masing-masing mengirim dua utusan. Hadir pula Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana (yang sekaligus membuka acara), Wakil Ketua Umum Bambang Rahardjo Munajat, Amir Machmud, Sudarsono, Sekretaris Umum Ahmad Ris Ediyanto, Bendahara Prasetyo Budi Yuwono serta para ketua bidang.
Lebih lanjut Soedjatmiko menjelaskan, dari tiga cabang olahraga yang diberi kesempatan melengkapi persyaratan yakni squash, soft tenis dan softball/baseball, hanya softball/basball yang mampu menyelesaikan persyaratan.
Lebih lanjut Soedjatmiko menjelaskan, dalam menentukan cabang olahraga bisa tampil pada Porprov didasarkan pada Peraturan Ketua Umum KONI Jateng No 1 Tahun 2025 (yang ditetapkan saat Raker KONI di Surakarta, Desember 2024). Pasal 12 ayat 4: ”Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov, jika memiliki minimal 12 pengkab/pengkot cabang olahraga dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra Porprov.”
”Artinya kalau ada 12 pengkab/pengkot, namun satu di antaranya baru dibentuk, berarti tidak memenuhi syarat satu tahun,” tegasnya.
Atas penjelasan tersebut, beberapa cabang olahraga yang tidak lolos mengajukan pertanyaan seusai dua nara sumber Soedjatmiko dan Mugiyo Hartono (Kabid Litbang KONI Jateng) memberikan paparan yang dipandu moderatro M Fathurachman Bagus. Sunoto (paramotor), Reza (squash), Tri Nurharsono (soft tenis) dan utusan cabang gantole Susetioko mengajukan pertanyaan dan keberatan.
”Kami langsung tertegun mendengar penjelasan Pak Soedjatmiko bahwa squash tidak lolos, padahal persayaratan sudah lebih 12 pengkab/pengkot,” katanya.
Hal senada juga dikemukakan Susetioko. ”Kabupaten atau pengkab/pengkot memiliki alat dengan membeli barang baru. Kasihan mereka kalau tidak main di Porprov,” jelasnya.
Atas pertanyaan tersebut, Soedjatmiko menyebut cabang-cabang olahraga yang tidak dimainkan pada Porprov bisa menggelar Kejurprov. ”Maka tidak ada alasan tidak Porprov, kemudian pembinaan akan mati. Pembinaan jalan terus,” jawabnya.
Minimal 3 Kontingen
Sementara Mugiyo Hartono lebih dalam mengupas beberapa pasal dari Peraturan Ketua Umum KONI Jateng No 1. ”Tentang persyaratan cabang olahraga sudah dijelaskan oleh Pak Soedjatmiko. Maka saya akan mengupas pasal-pasal lain.
Pada pasal 12 ayat 5 disebutkan, ”Nomor pertandingan/lomba pada Porprov dapat dipertandingkan/dilombakan, jika diikuti minimal 5 daerah kab/kota yang berbeda.”
Kemudian ayat 6: ”Prioritas cabang olahraga dan nomor pertandingan/perlombaan pada Porprov merujuk pada nomor-nomor yang dipertandingkan/dilombakan pada PON sebelumnya, SEA Games, Asian Games dan Olympic Games.”
Lebih lanjut Mugiyo mengutip dari ayat-ayat pasal 12 tentang pertandingan. ”Jika suatu nomor diikuti minimal 5 daerah, maka diperebutkan emas, perak dan perunggu. Empat daerah hanya memperebutkan emas dan perak. Tiga daerah hanya akan memperebutkan medali emas,” jelasnya.
Dalam sesi kedua Rakor, dilanjutkan dengan desk cabang olahraga. Disediakan empat desk yang diampu pengurus KONI. Masing-masing cabang olahraga bergantian memaparkan nomor-nomor yang akan dipertandingkan, Technical Delegate dan pelaksanaan babak kualifikasi Porprov.
”Disarankan nama Techncical Delegate satu orang antara babak kualifikasi dan pelaksanaan Porprov,” kata Soedjatmiko.
Dalam sambutan pembukaan Bona menyebutkan, tujuan akhir dari Porprov adalah meningkatkan prestasi Jawa Tengah pada PON XXII 2028 di NTB – NTT. ”Sebagai catatan, kita bersyukur Jateng mampu merebut 71 emas pada POPN XXI lalu. Memang untuk 2028, hanya akan dipertandingkan sekitar 40-an cabang olahraga dibanding Aceh – Sumut 60. Jadi kita harapkan bisa dipertahankan kualitasnya,” katanya. (A4
SEMARANG – Harry Nuryanto Soediro kembali dipercaya menjadi ketua umum Pengprov Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Tengah masa bakti 2025-2029 dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) yang berlangsung di Wisma Perdamaian, Semarang, Sabtu 8 Februari 2025.
Hary Nuryanto terpilih secara aklamasi untuk ketiga kali setelah menjadi calon tunggal dalam sidang pemilihan yang dipimpin M Nasir (Klaten), dengan anggota Sri Rahayu (Banjarnegara), Heru Widiatmoko (Jepara), Ronny Saefullah, dan Wiji Sasongko (unsur pengprov).
Oleh peserta Musprov perwakilan dari 35 IPSI kabupaten/kota, ketua Kadin Jateng tersebut diberikan kesempatan memilih anggota tim formatur guna menyusun kepengurusan Pengprov IPSI secara lengkap.
Ditemui usai acara Musprov, tokoh olahraga yang akrab disapa Yanto itu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepadanya. Sesuai visi misi dalam membangun IPSI, dia mengajak insan pencak silat Jateng untuk mewujudkan organisasi yang solid, sistem pembinaan yang terarah dan berkesinambungan menuju prestasi Olimpiade dan PON XXII 2028.
”Tahun ini kami juga mempersiapkan diri menggelar babak kualifikasi Porprov 2025, diantaranya soal nomor pertandingan dan membentuk tim verifikator untuk menentukan venuenya. Selain itu ada penataran dan pelatihan, membangun kolaborasi dengan perguruan silat serta stakeholder terkait,” kata wakil ketua umum III KONI Jateng itu.
Disinggung program yang segera diwujudkan? Yanto mengakui, jika saat ini Jateng belum memiliki padepokan pencak silat, tempat yang menjadi candradimuka guna melahirkan para pendekar tangguh berkelas nasional dan internasional.
Itu sebabnya, tegas dia, di tengah potensi banyaknya pesilat andal, Jateng bertekad mendirikan padepokan.
”Kami masih mencari lokasi yang tepat untuk padepokan silat. Ketua umum kita Pak Prabowo Subianto sendiri minta agar pencak silat berkembang di Indonesia, maka setiap provinsi perlu padepokan,” tambahnya.
Apresiasi
Musprov dibuka oleh Sekjen PB IPSI Teddy Suratmadji, dan dihadiri antara lain Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana.
Dalam kesempatan itu, Teddy mengapresiasi prestasi para pesilat junior dan senior Jateng di Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi, dan capaian 3 emas 1 perak dan 4 perunggu di PON 2024 lalu. Dia menyebut, Jateng masih mempertahankan reputasi sebagai gudang pesilat nasional.
”Kita memang sangat berharap pencak silat masuk Olimpiade. Dan Jateng kami harapkan menjadi provinsi yang memasok atlet untuk tim nasional,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Bona Ventura juga berterima kasih cabang pencak silat konsisten memperlihatkan eksistensi sebagai cabang unggulan di Jateng. Pada PON 2024 Aceh-Sumut, kata dia, cabang silat berhasil memenuhi target yang dibebankan KONI, yaitu tiga emas.
”Semoga ke depan pencak silat, makin solid organisasinya, matang dalam pembinaan atlet agar pencapaian di PON mendatang lebih baik lagi,” tandasnya. (Aji)
SEMARANG – Cabang olahraga bisa dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 jika diikuti atlet dari 12 Pengkab/Pengkot cabang olahraga tersebut. Peraturan itu masih harus didukung tentang masa aktif kepengurusannya minimal satu tahun sebelum digelarnya babak kualifikasi Porprov, April 2025.
Penegasan tersebut terungkap dalam audiensi para utusan dari lima KONI Semarang Raya (KONI Kota Salatiga, Semarang, KONI Kabupaten Semarang, Kendal dan Demak), selaku calon tuan rumah Porprov 2026 dalam audiensi dengan Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulistiana di Kantor KONI, Kamis (6/2).
Dalam audiensi itu hadir di antaranya Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto, Subur Isnadi (KONI Kendal), Yudo Astiko (Sekum KONI Demak), Nur Syamsi (Wakil Ketua Umum KONI Kota Semarang), dan Dody Prasetyo (Ketua KONI Kabupaten Semarang). Mereka diterima langsung oleh Bona Ventura yang didampingi Soedjatmiko dan Sudarsono (Waketum 2 dan 5), Ahmad Ris Ediyanto (Sekum), Ali Purnomo (Kabid Hukum) dan Darjo Soyat (Kabid Media – Humas).
Bona menjelaskan, dalam Peraturan Ketua Umum KONI Jawa Tengah No 1 Tahun 2024 tentang Pekan Olahraga Provinsi, disebutkan pada Pasal 12, nomor 4: ‘’Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov jika memiliki minimal 12 pengkot/pengab cabang olahraga, dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra-Porprov.’’
Atas dasat itu, maka beberapa cabang olahraga di antaranya layar, kriket, kabadi dan paramotor kemungkinan besar tidak dapat dipertandingkan. Namun salah satu ketua KONI, yakni Subur Isnadi (Kendal) meminta diskresi (keringanan) untuk cabang olahraga paramotor. ‘’Kebetulan ketua Pengprov paramotor warga Kendal. Kami meminta ada keringan agar tetap bisa dipertandingkan. Kami siap memenuhi 12 pengkot/pengkab,’’ katanya.
Atas hal itu, Kabid Hukum KONI Jateng menyebutkan, ‘’Tidak toleransi dalam pelaksanaan peraturan yang sudah menjadi ketetapan. Jadi cabang olahraga yang tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa dipertandingkan.’’
Pembagian Venue
Sebelumnya, Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto selaku koordinator KONI-KONI Semarang Raya melaporkan persiapan yang telah dilakukannya. Lima KONI itu sudah berkoordinasi mulai dari perencanaan, pembagian venue dan cabang olahraga hingga upacara pembukaan dan penutupan.
Dalam rancangannya, tampak Porprov akan menggelar 66 cabang. ‘’Untuk itu, kami saling menawarkan untuk cabang olahraga apa saja. Dalam hal ini, kami harus salut dan hormat kepada KONI Kota Semarang karena tidak memilih. Katanya, ‘cabang yang tidak dipakai maka Semarang siap. Seperti turahan’. Ternyata, turahane luwih akeh,’’ ungkapnya.
Dalam pemaparan disebutkan, Kendal akan menggelar 10 cabang olahraga, Salatiga (11), Kabupaten Semarang (11), Demak (6). ‘’Turahannya malah ada 28, diambil Kota Semarang,’’ katanya.
Rancangan lain, pembukaan akan dilakukan di Kota Semarang dan penutupan di Kendal. ‘’Kami rencanakan pembukaan di Stadion Jatidiri Semarang,’’ kata Wakil Ketua KONI Kota Semarang Nur Syamsi.
‘’Bupati Kendal terpilih Ibu Tika meminta kepada kami agar Kendal bisa menyelenggarakan upacara penutupan,’’ kata Subur Isnadi. (A4)
SEMARANG – Tali asih bagi para atlet Jawa Tengah peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh- Sumtera Utara 2024 segera diterimakan kepada yang berhak. Hal itu diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Pj Gubernur Nana Sudjana kepada atlet dan pelatih bola voli Jateng saat Pembukaan Kejuaraan Bola Voli Piala Gubernur Jateng di GOR Jatidiri Semarang, Senin (3/2).
Tim bola voli putraJateng pada PON XXI meraih medali perak, setalah kalah dari Jawa Barat pada pertandingan final. Adapun Jateng pada pada meraih 71 emas, 74 perak dan 174 perunggu, menempati posisi kelima di bawah tuan rumah Sumatera Utara (4) dan di atas Aceh (6). ‘’Posisi Jateng memang peringkat kelima. Namun perolehan medali meningkat tajam dari Papua 2021 yang 27 emas,’’ kata Nana.
Penyarahan disaksikan oleh Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana, Ketua Komisi E DPRD Jateng Messy Widastuti, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, serta Ketua Harian Pengprov PBVSI Jateng Urip Sihabudin, serta tamu undangan lain.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Jateng Sumarno bersama anggota Forkopimda, Sekretaris Disporapa Syurya Deta Syafrie, dan Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati.
Tali asih diserahkan Nana Sudjana secara simbolis kepada atlet bola voli dan pelatih putra M Hajid yang merebut medali perak di PON XXI Aceh-Sumut 2024. Setiap pemain tim bola voli yang berjumlah 14 orang mendapatkan tali asih masing-masing Rp 31.250.000, sehingga total Rp 437.500.000. Sedangkan pelatih M Hajid mendapatkan Rp 62.250.000.
Sementara itu, pelatih bola voli Jawa Tengah, M Hajid menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Pemprov Jateng, yang telah memberikan tali asih kepada pelatih dan atlet yang berprestasi.
“Ini akan menambah semangat kami, untuk terus berlatih dan mencatatkan prestasi,” katanya.
Tali asih tersebut sudah ditransfer langsung kepada yang berhak melalui rekening Bank Jateng. Dalam kesempatan tersebut juga diperlihatkan lewat layar monitor bukti transfer sudah masuk.
Sementara untuk cabang-cabang olahraga lain mulai dari medali emas, perak dan perunggu segera menyusul. ‘’Ya. Tali asih kepada para atlet peraih medali PON XXI di Aceh – Sumatera Utara dalam proses. Artinya, semua tali asih akan terlunasi,’’ kata staf Disporapar Jateng Erlangga Ardianza.
Berdampak Positif
Sementara dalam sambutan pembukaan, Pj GubernurNana Sudjana menyampaikan harapannya agar Kejuaran Bola Voli Piala Gubernur Jawa Tengah 2025 bisa menciptakan multiplier effect atau dampak ikutan bagi pembinaan olahraga, pariwisata dan ekonomi di Jateng.
”Event voli Piala Gubernur adalah bagian dari program Specta (Sport Tourism Event) sejak tahun lalu. Ada delapan cabang olahraga yang dipertandingkn dalam program tersebut, salah satunya bola voli. Harapannya, dari sisi pembinaan olahraga, ajang ini menyuplai pemain nasional dan internasional. Kita juga menginginkan Piala Gubernur mampu daya tarik wisatawan, dan mengembangkan UMKM,” kata Nana usai membuka acara.
Menurut Nana, Piala Gubernur diikuti 27 klub yang terdiri atas 12 tim putra, dan 15 tim putri. Tim ini tak hanya berasal dari kabupaten/kota di Jateng, namun juga dari Jawa Barat, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Ke-12 tim putra itu meliputi Untag PPLOP, Surya Muda, Eka Mandiri Jaya Beton, Pijar Salatiga, RMS Karawang, Pancuran Sakti JVC Grobogan, Porvit Kudus, Sukun Badak, Jati Mustika Blora, Bank Jateng, Satria Sakti Wisanggeni, dan Prakasa TNI AD Cimahi.
Sedangkan 15 tim putri terdiri atas, Vita Solo, Ivoba Sulaone, Mitra Grobogan, Sambanggo Dispar Kulonprogo, BPTW Arwis Jogja, Unsa Surakarta,Yuso Yogyakarta Putri, Petrokimia Gresik Volleyball Club, Bina Voli Nusantara, Bank Jateng Putri, Prakasa TNI AD Cimahi, Berlian Muda Kudus, PPLOP Jateng Putri, KKVC Bogor, dan Bhayangkara Muda Grobogan.
”Karenanya, event ini bisa menjadi sarana mengenalkan objek-objek wisata kepada peserta tamu,” tambahnya.
Event Piala Gubernur Jateng ini akan berlangsung hingga Kamis (6/2). (A4)
SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana menyampaikan harapannya agara event Kejuaran Bola Voli Piala Gubernur Jawa Tengah 2025 bisa menciptakan multiplier effect atau dampak ikutan bagi pembinaan olahraga, pariwisata dan ekonomi di Jateng.
”Event voli Piala Gubernur adalah bagian dari program Specta (Sport Tourism Event) sejak tahun lalu. Ada delapan cabang olahraga yang dipertandingkn dalam program tersebut, salah satunya bola voli. Harapannya, dari sisi pembinaan olahraga, ajang ini menyuplai pemain nasional dan internasional. Kita juga menginginkan Piala Gubernur mampu daya tarik wisatawan, dan mengembangkan UMKM,” kata Nana usai membuka acara di GOR Jatidiri Semarang, Senin 3 Februari 2024. Agenda Piala Gubernur akan berlangsung hingga Kamis 6 Februari 2025.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Jateng Sumarno bersama anggota forkopimda, Kadisporapar Jateng Agung Hariyadi, bersama Sekretaris Syurya Deta Syafrie, dan Kabid Keolahragaan, serta Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana dan pengurus harian.
Menurut Nana, Piala Gubernur diikuti 27 klub yang terdiri atas 12 tim putra, dan 15 tim putri. Tim ini tak hanya berasal dari kabupaten/kota di Jateng, namun juga dari Jawa Barat, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Ke-12 tim putra itu meliputi Untag PPLOP, Surya Muda, Eka Mandiri Jaya Beton, Pijar Salatiga, RMS Karawang, Pancuran Sakti JVC Grobogan, Porvit Kudus, Sukun Badak, Jati Mustika Blora, Bank Jateng, Satria Sakti Wisanggeni, dan Prakasa TNI AD Cimahi.
Sedangkan 15 tim putri terdiri atas, Vita Solo, Ivoba Sulaone, Mitra Grobogan, Sambanggo Dispar Kulonprogo, BPTW Arwis Jogja, Unsa Surakarta,Yuso Yogyakarta Putri, Petrokimia Gresik Volleyball Club, Bina Voli Nusantara, Bank Jateng Putri, Prakasa TNI AD Cimahi, Berlian Muda Kudus, PPLOP Jateng Putri, KKVC Bogor, dan Bhayangkara Muda Grobogan.
”Karenanya, event ini bisa menjadi sarana mengenalkan objek-objek wisata kepada peserta tamu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, diserahkan tali asih kepada atlet bola voli dan pelatih putra M Hajid yang merebut medali perak di PON XXI Aceh-Sumut 2024. Setiap pemain mendapatkan tali asih masing-masing Rp 31.250.000, sedangkan pelatih mendapatkan Rp 62.250.000.
Tujuh perwakilan pemain dari 14 pemain yang meraih perak di PON, yaitu Kaula Nurhidayat, Achmad Rizal Sugandi, Arswenda Candra P, Adik Tri Yulianto, Rifki Ferdianto, Made Harin Mayena, dan Kukuh Restu Setiadi.
Sementara itu, pelatih bola voli Jawa Tengah, M Hajid menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Pemprov Jateng, yang telah memberikan tali asih kepada pelatih dan atlet yang berprestasi.
“Ini akan menambah semangat kami, untuk terus berlatih dan mencatatkan prestasi,” katanya. (Aji)
SEMARANG – Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana menegaskan, pada prinsipnya KONI provinsi tetap taat asas terbitnya Permenpora No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Meskipun demikian, dia masih menunggu perkembangan hasil pertemuan para tokoh olahraga nasional dan praktisi hukum di tingkat Pusat bersama Kemenpora pada Kamis hari ini 16 Januari 2025.
”Selama regulasinya memang sudah diundangkan ya kami taat aturan, taat asas, kalau tak ingin berurusan dengan APH (aparat penegak hukum). Urusan mencabut atau direvisi itu kan ranah nasional. Yang bisa dilakukan kami yang didaerah hanya bisa titip aspirasi, mana yang memang harus direvisi,” katanya usai acara Rapat Koordinasi KONI Jateng Tahun 2025 bertajuk ”Implementasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dari Aspek Hukum dan Tata Kelola Organisasi Keolahragaan dalam Lingkup Olahraga Prestasi” di Hotel Front One HK Resort Semarang, Kamis 16 Januari 2025.
Menurut Bona, Permenpora No 14 tersebut berlaku efektif mulai 25 Oktober 2025 atau setahun setelah ditetapkan. Itu sebabnya selama masa ”relaksasi” menuju tanggal tersebut, pihaknya akan melihat dinamika nasionalnya bagaimana.
”Saat ini Permenpora itu lagi dibahas oleh KONI Pusat, PB, PP, dan Menpora. Nek (kalau) dicabut, Alhamdulillah. Kami melihat tokoh-tokoh olahraga yang saat ini membahas Permenpora No 14, adalah mereka yang punya integritas. Harapannya memang dicabut karena menabrak aturan dan Undang-Undang yang lebih tinggi,” beber Bona didampingi Wakil Ketua Umum KONI Soedjatmiko, Kabid Media dan Humas Darjo Soyat, serta Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono.
Bona menjelaskan, KONI Pusat sendiri menyampaikan 10 acuan untuk direvisi dalam Permenpora itu setelah melihat pengorganisasian KONI di daerah.
”Kami di daerah juga turut menanti adanya kepastian agar Permenpora itu tak bias, tak menimbulkan multitafsir. Sejauh ini selama ada regulasi itu, kami ya taat asas saja,” tambahnya.
Hal Krusial
Sementara itu, Rakor menghadirkan empat nara sumber, yaitu Kabid Hukum Keolahgaraan KONI Jateng M Ali Purnomo, Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar, Kepala Disporapar Jateng Agung Hariyadi, dan Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto.
Bertindak sebagai moderator adalah Kabid Organisasi KONI Jateng FX Joko Priyono, dan April Sri Wahono.
Menurut Ali Purnomo, ada hal paling krusial dari Permenpora No 14 yang berimbas ke daerah, khususnya ketentuan Pasal 16 terutama ayat 5 dan 6 yaitu tentang gaji terhadap tenaga profesional, kesekretariatan dan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.
Dalam ayat 5 memang disebutkan, tenaga profesional mendapatkan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari organisasi di luar bantuan APBN atau hibah APBD. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan, ketua pengurus dan perangkat olahraga lingkup olahraga prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN atau hibah APBD.
”Pada tanggal 20 Desember 2024, Ketua Umum KONI Pusat membuat surat yang ditujukan kepada Kemenpora yang berkaitan dengan keberatan dan mohon revisi terhadap 10 muatan yang dianggap bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan PP No 46 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” jelasnya.
KONI Jateng sendiri, kata dia, bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, Biro Hukum, dan Disporapar yang pada intinya mendiskusikan Permenpora itu. Hasil kesepakatan yang dicapai, terkait dengan Pasal 16 tersebut, karena masih ada rentang waktu masa berlaku Permenpora No 14 hingga 25 Oktober 2025, maka untuk gaji kesekretariatan dan pengurus masih diberlakukan.
Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar mengatakan, bahwa Permenpora itu tak bisa dianiaya atau dilanggar. Dia lalu menyampaikan dalam Permenpora itu disebutkan bahwa pada Bab II Pasal 3 telah disebutkan Organisasi Olahraga Ruang Lingkup Olahraga Prestasi yang terdiri atas komite olimpiade Indonesia, komite olahraga nasional, komite paralimpiade Indonesia, induk organisasi cabang olahraga dll.
”Dalam Pasal 13 juga disebutkan siapa saja yang menjadi pengurus olahraga. Siapa saja pengurusnya? Ada di Pasal 15, yaitu mantan olahragawan, pengusaha, profesional, tenaga keolahragaan, akademisi keolahragaan, tokoh masyarakat atau seseorang yang memiliki kompetensi bidang olahraga,” tambahnya.
Sedangkan Kadisporapar Jateng Agung Hariyadi mengatakan, hubungan Disporapar dan KONI baik-baik saja dan harmonis. Adanya Permenpora 14 menurutnya merupakan tantangan bagi KONI bagaimana ke depan bisa mengembangkan industri olahraga, melalui sport tourism.
”Ini tantangan bagi teman-teman pengurus olahraga untuk menggali dana dari pihak ketiga. Kami arahkan bagaimana kita bisa membangun industri, bagaimana cabang-cabang seperti bola voli, sepak bola, pencak silat, taekwondo, bisa dijual untuk kemandirian,” imbuhnya.
Dalam rakor tersebut, sejumlah usulan muncul, misalnya agar Disporapar menggelar Bimtek Khusus Anggaran terkait Permenpora ini, dan demikian juga agar KONI memberikan panduan administrasi anggaran karena tahun 2025 ini adalah masa menggelar babak kualifikasi Porprov.
Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono menjelaskan, rakor diikuti 30 ketua umum KONI kabupaten/kota se-Jateng, termasuk tiga ketua KONI terpilih yaitu Grobogan, Kabupaten Magelang, dan Jepara, 27 kepala dinporapar kabupaten/kota, dan 28 kabag hukum kabupaten/kota. **
SEMARANG – Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024, KONI Jateng berinisiatif menggelar Rapat Koordinasi dengan KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara tersebut akan digelar di Hotel Front One HK Resort Jl Kesambi No 7 Semarang, Kamis (16/1) besok.
Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono menjelaskan, KONI juga mengundang Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan KONI Jateng Ali Purnomo sebagai nara sumber. Di samping pengurus KONI Kabupaten/Kota, juga diundang Kadispora Kabupaten/Kota. ”Jadi nanti peserta sekitar 105 undangan,” kata April, yang juga Badan Audit Internal (BAI) KONI Jateng itu.
Lebih lanjut April menjelaskan, dalam Permenpora No 14 itu ada beberapa hal yag harus disikapi oleh organisasi Pembina olahraga prestasi di antaranya masalah anggaran, pengawasan dan APBD. Karena itu, pihak-pihak yang berkompeten seperti Inspektorat, Disporapar dan Biro Hukum Provinsi Jateng dilibatkan.
Permenpora No 14 sudah diterbitkan 25 Oktober 2024 lalu. Salah satu pasal, yakni Pasal 53 menyebutkan perarturan tersebut akan berlaku efektif setahun setelah ditetapkan. ”Artinya, per 25 Oktober 2025 mendatang peraturan tersebut efektif berlaku,” ungkapnya.
KONI Pusat pun sudah lebih awal menyikapi peraturan tersebut. Setidaknya ada 10 catatan KONI Pusat yang kemudian diusulkan kepada Kemenpora untuk dijadikan revisi sehingga peraturan tersebut tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU Keolahragaan No 11 tahun 2022.
KONI Jateng juga sebelumnya sudah beraudiensi dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto dan Kadisporapar Jateng Agung Heryadi juga utusan Biro Hukum Jateng. Salah satu kesepakatannya adalah Pembina olahraga bisa menjalankan system organisasi seperti selama ini. ”Pertanyaannya, apakah setelah 25 Oktober 2025 semua peraturan berlaku seperti yang dituangkan dalam Permenpra No 14 itu?” katanya.
Salah satu pasal menyebutkan staf/karyawan KONI tidak boleh menerima honor/gaji dari dana yang bersumber dari APBD (provinsi, kabupaten) dan APBN (nasional). Padahal staf KONI itu bekerja sesuai jam kerja seperti karyawan perkantoran lainnya, sehingga gaji tersebut merupakan mata pencaharian bagi keluarga.
”Makanya kita dorong usulan KONI Pusat yang mengajukan revisi pada 10 pasal Permenpora itu,” tegasnya. (A4)